RUU PERAMPASAN ASET

DPR Sebut Nasib RUU Perampasan Aset Ada di Tangan Pemerintah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 26 April 2023 | 18:11 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari (SinPo.id/ Parlementaria)
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyebut nasib pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana berada di tangan pemerintah. DPR segera membahas jika pemerintah telah mengirimkan naskah akademik dan draf payung hukum tersebut.

"Saat ini bolanya masih di Pemerintah dengan tahapan penyusunan draf RUU. Setelah diserahkan kepada DPR barulah masuk ke tahap berikutnya yakni pembahasan RUU. Selama belum diserahkan maka DPR belum bisa melakukan pembahasan," kata Taufik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 26 April 2023.

Dia menyebut 'bola panas' tidak berada di Parlemen karena status RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan RUU usul inisiatif pemerintah.

"Sebagai pengusul, pemerintah lah yang mengusulkan untuk RUU tersebut masuk dalam Prolegnas dan kapan akan diusulkan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahunan," ujarnya.

Politikus NasDem itu juga mengatakan jika pemerintah selaku pengusul RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang mengendalikan kapan waktu akan menyusun dan menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

"Serta kapan akan menyerahkannya ke DPR," ucap dia.

Untuk itu, Taufik menyayangkan narasi keliru yang beredar di publik bahwa DPR seolah-olah menghambat ataupun menolak pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

"Masyarakat termasuk netizen (warga net) berhak untuk mendapat informasi yang benar karena itu adalah hak konstitusional. Karena itu pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk meluruskan kesalahpahaman ini dan tidak membiarkan masyarakat, termasuk netizen, masih saja terus mendapatkan informasi keliru," kata dia.

DPR juga tidak pernah menolak RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Hal tersebut, kata dia, dibuktikan ketika pemerintah mengusulkan RUU itu masuk dalam Prolegnas jangka panjang dan menengah pada akhir Desember 2019.

Begitu juga ketika pemerintah mengajukan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 pada akhir 2022, DPR tidak pernah menolak apalagi menyampaikan keberatan.

"Seluruh proses pengajuan RUU tersebut dalam pembahasan Prolegnas berjalan lancar bahkan tidak ada perdebatan sama sekali," tegas dia.sinpo

Komentar: