Peneliti Brin Andi Pangerang ancam muhammadiyah

Legislator Minta Polisi Cepat Usut Kasus Peneliti BRIN Ancam Muhammadiyah

Laporan: Martahan Sohuturon
Kamis, 27 April 2023 | 06:49 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. (SinPo.id/Parlementaria)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta Polri melakukan pengusutan kasus peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin secara cepat.

"Semoga polisi bertindak cepat dan akurat serta objektif," kata Nasir seperti dalam keterangannya pada Kamis, 27 April 2023.

Ia berkata, merupakan hal yang sangat tidak layak dan patut seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja untuk pengembangan ilmu dan pengetahuan mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman tersebut. Terlebih, kata Nasir, penyataan oknum peneliti BRIN ini, secara langsung atau tidak telah mengancam perbedaan sikap beragama di Indonesia.

"Saya pikir permintaan maaf yang bersangkutan tetap kita hormati. begitupun jika postingannya itu ditindaklanjuti dengan proses hukum itu juga bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum," ucap Nasir.

Lebih lanjut, politikus PKS itu menyebut penegakkan sanksi etik kepada yang bersangkutan juga harus memberi efek jera. Dia berharap ke depannya tidak ada lagi orang BRIN yang melakukan hal serupa.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan saat ini pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melaksanakan penyelidikan terhadap kasus itu. 

Penyelidikan tersebut dilakukan usai Pemuda Muhammadiyah telah melaporkan Andi Pangerang ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dengan nomor polisi LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.

"Saat ini tim dari Direktorat Siber Bareskrim sedang melaksanakan lidik terkait hal tersebut. Masih lidik dan pengumpulan alat bukti," kata Sandi saat dihubungi pada Selasa 25 April 2023.sinpo

Komentar: