JHONNY G PLATE TERSANGKA

Seret Menkominfo, Kejagung Sebut Korupsi BTS Kominfo Bukan Pidana Biasa

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 17 Mei 2023 | 20:37 WIB
Menkominfo Jhonny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung (SinPo.id/ Ashar)
Menkominfo Jhonny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bahwa kasus korupsi BTS Kominfo yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate, bukan kasus biasa. Hal itu merujuk dari nilai kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyebut bahwa peristiwa dugaan korupsi ini bukanlah kasus korupsi yang tergolong pidana biasa. 

Pasalnya, kata dia, penggelontoran dana proyek pembangunan BTS tersebut senilai Rp10 triliun. Akan tetapi, berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp8 triliun.

"Satu titik poin yang harus kita cermati bersama di dalam kasus ini. kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai 10 T sekian, kerugian negaranya 8 T sekian. Nah ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," kata Kuntadi kepada wartawan di gedung Bundar Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023.

Lebih jauh, Kuntadi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penelusuran dan pengembangan dalam rangka mencari adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi BTS tersebut. 

"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini. Itu sudah kita lakukan dan beberapa juga sudah kita lakukan penyitaan dan itu sudah kami sampaikan kan, itu masih bergulir semua," tuturnya. 

Dia menambahkan, pihaknya akan fokus melakukan pengembangan penyidikan perihal kasus korupsi BTS ini dan berusaha mengembalikan kerugian negara dengan menelusuri aset-aset dari para tersangka. 

"Jadi begini ya, pada saat ini fokus dari kami yaitu pengungkapan peristiwa korupsi. Kita selain penindakan juga pemulihan kerugian negara," tandas Kuntadi.sinpo

Komentar: