Korupsi BTS yang Jerat Jhonny G Plate, Kejagung Kembali Periksa Dua Saksi

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 19 Mei 2023 | 18:42 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut bahwa dua orang saksi yang diperiksa berinisial LH dan HEP merupakan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sedangkan HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Mei 2023.

Menurut Ketut, pemeriksaan kedua orang Saksi tersebut dalam rangka penyidikan untuk keenam tersangka, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. 

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023. sinpo

Komentar: