Pernyataan Sikap Nelayan Pantura Tolak Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 11 Oktober 2023 | 03:45 WIB
Ilustrasi nelayan (pixabay)
Ilustrasi nelayan (pixabay)

SinPo.id -  Gabungan sejumlah asosiasi nelayan dari wilayah Pantura Jawa, Jakarta, Bali menggelar diskusi untuk menentukan sikap atas penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).  Aturan tersebut dikeluarkan setelah  menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) pada Juli 2023. 

Setelah aturan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 yang ditanggalkan pada 2 Oktober 2023.
Sejumlah asosiasi nelayan mengeluhkan kondisi hasil tangkapan dan kebijakan yang dilahirkan KKP

Anggota FNB, James Then menjelaskan agenda diskusi bersama ditujukan untuk menyerap aspirasi di seluruh Indonesia terkait dampak kebijakan PIT. 

"Hari berdiskusi mencatat masalah apa saja yang dihadapi nelayan, " ujar James saat berdiskusi dengan asosiasi nelayan di Pluit, Jakarta Utara, Selasa 10 Oktober 2023.

Sementara itu Ketua Front Nelayan Bersatu (FNB),  Kajidin menyampaikan seluruh nelayan di Indonesia  keberatan dengan aturan itu. Sebabnya, nelayan dirugikan karena aturan tersebut membuat nelayan tidak bisa melaut dan memperoleh penghasilan. 

Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan adanya indikasi pemaksaan dan pemerasan pembayaran hasil tangkapan oleh pemerintah. Hal itu terindikasi dari upaya pemerintah melalui KKP meminta pemilik kapal maupun asosiasi nelayan diharuskan melunasi biaya PNBP pasca bayar terlebih dahulu untuk memperoleh kouta tangkap. Tanpa pembayaran itu, KKP tak akan memberikan kouta kepada pengusaha kapal. 

"Kami menolak kebijakan PIT. KKP Tidak pernah mendengar aspirasi nelayan, " Ujar Kajidin saat memimpin diskusi di Pluit, Jakarta Utara, Selasa, 10 Oktober 2023 

Dari hal itu, FNB tak ingin mengikuti proses kebijakan PIT. Gabungan asosiasi nelayan seluruh Indonesia juga bersepakat untuk menolak mengisi form evaluasi mandiri atau laporan mandiri tangkapan ikan serta permohonan sertifikasi kouta.

Tak hanya itu, FNB juga menyerukan kepada seluruh anggota asosiasi nelayan seluruh Indonesia  tidak mengisi hal itu. Tindakan tersebut sebagai bentuk protes atas kebijakan PIT dan penerapan kouta.

"Kami semua bersepakat tidak mau mengisi form laporan mandiri tangkapan Ikan dan form PIT" ujar Kajidin. 

FNB juga mendesak KKP mencabut aturan kebijakan PIT. Selain itu FNB juga meminta untuk dapat bertemu dan beraudiensi dengan Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono untuk menyampaikan sejumlah tuntutan. "Kami ingin bertemu menteri. Jika tidak bisa bertemu. Kami akan demo nasional, " kata Kajidin. 

Adapun hasil kesepakatan gabungan asosiasi nelayan yang dihasilkan meliputi. 

1. Pencatatan ikan di pelabuhan untuk kapal dengan PNBP pascabayar sering berbeda antara petugas dari KKP dan pelaku usaha. Seringkali timbangan yang digunakan adalah catatan petugas KKP dan itu sangat merugikan pelaku usaha. Perlu dicarikan solusi bersama agar gal ini tidak merugikan pelaku usaha.

2. Banyak pelaku usaha yang masih kebingungan  mengenai penetapan kouta sampai dengan keluar sertifikat kouta. Mohon penjelasan dari KKP agar hal tersebut menjadi jelas.

3. Pelaku usaha mendapatkan penjelasan yang berbeda-beda dari pengawai KKP mengenai aturan PIT yang akan diberlakukan. Bagaimana aturan ini bisa berjalan dengan baik kalau pegawainya sendiri berbeda beda dalam menafsirkan aturan tersebut.

4. Pelaku usaha menolak perlakuan tarif PHP bagi kapal yang tidak  beroperasi. Karena pada tahun 2021 KKP sudah mengatakan. Ahmad PNBP dipungut atas hasil tangkap.

5. Pelaku usaha mengeluhkan adanya pungutan ganda (PNBP Pra dan Pasca Produksi)pada satu kapal. Kami menolak aturan tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang mereka buat.

6. Aturan migrasi untuk kapal yang berukuran 5GT-30GT mohon dikaji kembali karena akan membuat nelayan kecil semakin sulit.

7. Menolak diberlakukannya sumbangan negara bagi kapal tangkap ikan yang kurang bayar PNBP.

8. FNB dan pelaku usaha perikanan tangkap menolak untuk melakukan evaluasi mandiri dan pengisian permohonan sertifikasi kouta sebelum beraudiensi dengan Menteri KKPsinpo

Komentar: