KPU Hanya Izinkan 30 Orang Masuk Saat Pendaftaran Capres dan Cawapres

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 13 Oktober 2023 | 19:25 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meyiapkan skema selama proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres dan Cawapres) pada 19-25 Oktober 2023.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan KPU hanya mengizinkan 30 orang dari pimpinan partai politik atau gabungan partai untuk masuk ke dalam ruang pendaftaran.

"Nanti pada tanggal 19-25 Oktober, pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang hadir ke kantor KPU RI diberikan kesempatan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat, 13 Oktober 2023.

Hasyim menuturkan, pihaknya juga membatasi jumlah massa pengiring pendaftaran capres dan cawapres masksimal hanya 200 orang. Mereka hanya diperbolehkan memasuki area parkir gedung KPU.

"Para pengiringnya kita siapkan 200 orang untuk masuk ke halaman parkir KPU yang kita siapkan untuk penerimaan tamu-tamu yang mengiringi pasangan calon presiden-wakil presiden yang didaftarkan ke KPU," ujarnya.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

KPU membuka jadwal pendaftaran bagi capres dan cawapres hanya satu minggu, yakni pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Pada tanggal 19 sampai dengan 24 Oktober dilakukan pada jam 8.00 WIB sampai jam 16:00 WIB. Untuk hari terakhir pendaftaran, 25 Oktober, akan dilaksanakan mulai jam 8.00 WIB sampai jam 23.59 WIB.sinpo

Komentar: