Kasus Pemerasan Mentan SYL

Eks Penyidik KPK: Kalau Merasa Tidak Bersalah, Harusnya Firli Jangan Mangkir!

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 20 Oktober 2023 | 13:46 WIB
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo (Sinpo.id/Youtube: Yudi Purnomo)
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo (Sinpo.id/Youtube: Yudi Purnomo)

SinPo.id -  Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyesalkan ketidakhadiran Firli Bahuri dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada hari ini, 20 Oktober 2023.

Sedianya, Ketua KPK itu diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian nonaktif, Syahrul Yasin Limpo yang kini terjerat kasus korupsi di KPK.

"Firli seharusnya memprioritaskan panggilan tersebut bukan kegiatan lain, sebab dia adalah Ketua KPK seharusnya patuh hukum dan jadi teladan baik, bukan memperlihatkan sikap yang menghambat upaya penyidikan kasus korupsi berupa dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terkait kasus korupsi di Kementan," kata Yudi dalam keterangannya yang diterima Sinpo.id, Jumat, 20 Oktober 2023.

Yudi bahkan menilai, kabar mangkirnya Firli terkesan aneh lantaran diwakilan oleh Nurul Ghufron, rekan Firli sesama komisioner KPK.

"Kenapa bukan Firli sendiri yang muncul ke publik dan menyampaikan kenapa dia tidak hadir, karena panggilan pemeriksaan saksi atas nama individu. Akibatnya saat ini kita tidak tahu dimana Firli berada," kata dia.

Padahal kesaksian Firli, menurut Yudi, akan membuka kotak pandora bagaimana proses dan kronologis pemerasan yang terjadi.

"Seharusnya Firli datang jika merasa benar dan menyampaikan yang sebenarnya dan sejujurnya fakta yang terjadi menurut dia dihadapan penyidik," tegas mantan Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut.

"Sebenarnya tidak ada yang perlu dipersiapkan atau dipelajari sebab penyidik sudah memiliki alat bukti dan barang bukti sehingga Firli tinggal menjawab dalam kapasitasnya kali ini yaitu sebagai saksi atas apa yang dia dilihat, dengar dan alami sekali secara jujur," sambung Yudi.

Jika memang nantinya diperlukan pemeriksaan ulang, kata Yudi, Firli sedianya harus memenuhi panggilan tersebut tanpa perlu mengulur-ngulur waktu dengan alasan baru.

"Penjadwalan ulang pemeriksaan Firli sebagai saksi bisa dilakukan oleh penyidik, jika Firli masih mangkir dengan alasan tidak patut maka Penyidik bisa membawa paksa Firli untuk dihadapkan ke Penyidik. Sikap kooperatif dari Firli Bahuri akan kita lihat apakah dia akan hadir atau tidak dalam penjadwalan ulang pemeriksaan oleh pihak Polda Metro," tukas Yudi.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dipastikan mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat, 20 Oktober 2023.

Firli Bahuri sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Informasi itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis. Dalam keterangan dimaksud menggunakan nama Nurul Ghufron sebagai narasumber.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," ujar Ghufron dalam keterangan tertulis.

Kendati begitu, Ghufron tidak menjelaskan secara detail terkait agenda yang membuat Firli tidak bisa hadir. Dia menjelaskan bahwa pimpinan KPK telah mengonfirmasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.

"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan Menkopolhukam RI (Mahfud MD)," kata Ghufron.
sinpo

Komentar: