Kasus Impor Emas Rp189 Triliun Naik Penyidikan, Seret Perusahaan Siman Bahar

Laporan: david
Rabu, 01 November 2023 | 19:51 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Menkopolhukam Mahfud MD (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, kasus transaksi mencurigakan terkait impor emas senilai Rp189 triliun telah naik ke tahap penyidikan.

Mahfud selaku Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sudah mengantongi alat bukti adanya dugaan tindak pidana kepabeanan dalam kasus impor emas.

"Penyidik DJBC meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan oleh PPATK Nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 Triliun," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu 1 November 2023.

Dia mengatakan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang
TPPU.

"Serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidsus Kejaksaan Agung," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan transaksi emas sebanyak 3,5 ton itu terjadi pada periode 2017 hingga 2019. Di mana kasus ini melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup penguasaha atas nama Siman Bahar (SB).

Dalam prosesnya, ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH). Salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Siman Bahar adalah PT Loco Montrado.

Mahfud menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor.

"Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian Group SB (Siman Bahar) telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengantongi dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang atau Antam (PT ATM) ke PT Loco Montrado pada 2017.

Dokumen perjanjian itu diduga menjadi kedok Siman Bahar untuk melakukan ekspor barang dengan tidak benar. Mahfud mengatakan, pihaknya masih menelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT Antam ke PT Loco Montrado.

Selain itu, pengiriman hasil dari olahan berupa emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam pun masih didalami. Hal ini dilakukan untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.

"DJP memperoleh data bahwa Group SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Group SB," kata Mahfud.

"Data sementara yang diperoleh, terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB," sambungnya.

Dalam menjalankan bisnisnya, Siman Bahar memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU.

Dalam perkara ini, PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening Group Siman Bahar kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya.

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo tidak menampik saat ditanya jika sosok SB dimaksud adalah Siman Bahar. Dia bilang pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut kasus Siman Bahar.

"Kita sudah koordinasi dengan KPK. Sudah ada pertemuan," kata Sugeng.

BalasTeruskansinpo

Komentar: