Firli Tersangka, KPK Zero Tolerance

Laporan: david
Senin, 27 November 2023 | 20:28 WIB
Komisioner KPK (Sinpo.id/David)
Komisioner KPK (Sinpo.id/David)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan soal kepastian pemberian bantuan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mengatakan pembahasan ini belum sempat dilakukan dalam rapat pimpinan pada hari ini. Dia bilang keputusan pemberian bantuan hukum untuk Firli akan diputus besok, Selasa, 28 November 2023.

"Memang tadi sedianya kita rapat, kami berpikir sedianya rapat akan menyita waktu 1,5 jam ternyata sampai 3 jam. Itu pun belum selesai. Kalau masuk materi apakah kami akan memberikan bantuan hukum kepada pak Firli pada fase pemberhentian sementara ini, itu belum sempat," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 27 November 2023 petang.

"Besok kami agendakan untuk menyikapinya. Apakah bantuan hukum akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak," sambungnya.

Nawawi menjelaskan banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan. Hal itu disebabkan karena di tubuh lembaga antirasuah menganut prinsip zero tolerance terhadap korupsi.

"Kami mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen bahwa lembaga ini lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," tandasnya.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli. Penyidik sudah mengantongi kecukupan bukti untuk menjerat pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.

Salah satu pasal tersebut berbunyi bahwa ancaman hukuman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

Firli pun dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini. Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.

Sementara itu, Firli Bahuri telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Jumat 24 November 2023.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selaran, permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

"Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Perkara ini akan diadili oleh Hakim Tunggal Imelda Hermawati. Di mana, sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 pekan depan.sinpo

Komentar: