Ayah Pembunuh Empat Anaknya di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:10 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Panca Darmansyah atau PD, seorang  ayah yang diduga membunuh keempat anak kandungnya di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam hukuman mati. Polisi menyatakan Panca melakukan aksi kejinya dengan cara membekap satu per satu secara bergantian terhadap keempat anaknya hingga ditemukan meninggal beberapa hari kemudian. 

"Tersangka P dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKB Bintoro, kepada wartawan dikutip Sabtu, 9 Desember 2023.

Bintoro mengatakan Panca telah mengakui perbuatan pembunuhan dengan cara mencekap mulut korban satu per satu. Insiden pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada hari Minggu, 3 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WIB atau tiga hari sebelum ditemukan membusuk pada Rabu, 6 Desember 2023.

"Penyekapannya pakai tangan. Dalam kondisi (korban) masih sadar. Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun,” kata Bintoro menjelaskan. 

Polisi mengaku sangat prihatin atas aksi keji yang dilakukan oleh tersangka. Bintoro pun menegaskan bakal mengusut tuntas kasus ini. 

"Secara jujur kami Polres Jakarta Selatan sangat berduka terhadap kejadian ini. Kami senantiasa akan mengusut secara tuntas peristiwa pidana ini. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan di kesempatan berikutnya,” kata Bintoro menegaskan. sinpo

Komentar: