Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Ditetapkan Jadi Tersangka

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 23 April 2024 | 19:45 WIB
Gelar perkara pengungkapan kasus pembunuhan di Kelapa Gading (SinPo.id/humas Pmj)
Gelar perkara pengungkapan kasus pembunuhan di Kelapa Gading (SinPo.id/humas Pmj)

SinPo.id - Polisi menetapkan pria berinisial AT, pelaku pembunuhan wanita hamil yang jasadnya ditemukan di dalam rumah toko (ruko) Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku pembunuhan ditangkap di daerah Lampung. AT terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Konstruksi hukum yang kami lakukan terhadap saudara AT adalah Pasal 338 (KUHP) pembunuhan atau Pasal 359 (KUHP) atau Pasal 365 (KUHP) atau Pasal 363 (KUHP) atau Pasal 348 ayat 2 KUHP," ungkap Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers, Selasa, 23 April 2024.

"Dengan ancaman hukuman, paling lama kumulatif ataupun substansif, untuk 338 (KUHP) 15 tahun penjara dan hukuman yang substansif 359 (KUHP) 5 tahun penjara," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Gidion, terungkap motif kasus ini adanya upaya dari korban dan pelaku untuk menggugurkan janin yang tengah dikandungnya.

"Karena dilakukan secara tidak profesional dan dilakukan tidak dengan standar kesehatan, maka kemudian mengalami pendarahan dan tidak melakukan pertolongan secara cepat terhadap korban," tuturnya.

Lebih lanjut Gidion menjelaskan, hingga kini pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan terus dilakukan pengembangan untuk mengetahui perkara secara utuh.

"Ini dalam konstruksi penyidikan akan berkembang ketika kemudian kita melakukan atau mendapatkan data-data scientific yang lain. Kita juga sedang melakukan pemeriksaan toksikologi lalu pemeriksaan jaringan untuk mengetahui peristiwa secara utuh," tandasnya.sinpo

Komentar: