PEMBUNUHAN DI PANTAI

Polres Tapteng Ungkap Pembunuhan di Pantai, Tiga Orang Ditangkap

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 30 Maret 2024 | 22:57 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan di Pantai Kalangan Indah (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus pembunuhan di Pantai Kalangan Indah (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Tapanuli Tengah mengungkap kasus pembunuhan berencana di Pantai Kalangan Indah Pandan. Dalam kasus ini polisi menangkap tiga tersangka berinisial SAR (19), TM (18), dan wanita berinisial VA (16).

Wakapolres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan mengatakan, korban HT (47) diketahui tewas pada Selasa, 26 Maret 2024. Korban merupakan seorang sopir truk.

"Motif pembunuhan tersebut akibat sakit hati dan balas dendam karena korban mengancam para pelaku akan memviralkan video mesum para pelaku," kata Kamaluddin dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 30 Maret 2024.

Sebelum melakukan eksekusi, sambung Kamaluddin, para pelaku melakukan perencanaan di wilayah Sibolga. VA yang merupakan pacar SAR sebagai umpan untuk mengajak korban bertemu di TKP.

"Sesampainya di TKP, kedua pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut. Korban sempat melakukan perlawanan namun kalah karna menerima tusukan benda tajam dari para pelaku," jelasnya.

Setelah tewas, kedua pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor kearah jembatan Aek Garut, Kalangan Pandan untuk dibuang. Tujuannya untuk menghilangkan jejak.

"Pelaku SAR dan TM sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari badan korban," jelasnya.

"Dari TKP Kalangan diamankan 1 buah pisau bergagang plastik warna hitam, sas sandang warna hitam yang berisikan KTP, SIM, STNK, dan uang sejumlah Rp150 ribu, dua botol minuman Fanta dan Aqua," sambungnya.

Serta di TKP Aek Garut, lanjut Kamaluddin, diamankan barang bukti seperti baju korban dengan kemeja lengan panjang warna biru, celana jeans warna biru, dan tali nilon warna kuning panjang 3,5 meter. Selain itu sebuah sepeda motor milik TM dan juga ponsel korban juga turut diamankan.

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.sinpo

Komentar: