Masa Penahanan Diperpanjang, SYL Lewati Malam Tahun Baru di Penjara

Laporan: david
Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:13 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo (Sinpo.id/Ashar)
Mentan Syahrul Yasin Limpo (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga 30 hari.

SYL pun tampaknya akan melewati malam Tahun Baru 2024 di sel tahanan. Sebab dia bakal mendekam di sel tahanan hingga 8 Januari 2024.
 
"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka SYL untuk 30 hari kedepan sampai dengan 8 Januari 2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Sabtu 9 Desember 2023.

Tak hanya SYL, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya kasus dugaan korupsi di Kementan, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Perpanjangan masa penahanan SYL dan dua anak buahnya itu berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Ali mengatakan, tim penyidik terus mengusut dan melengkapi berkas perkara ketiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan tersebut. 

"Agenda pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara masih terus berjalan hingga saat ini," katanya. 

Diberitakan KPK menjerat SYL dan dua anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Belakangan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.sinpo

Komentar: