Praperadilan Firli: SYL Lapor ke Polda karena Takut Jadi Tersangka

Laporan: david
Senin, 11 Desember 2023 | 18:58 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ Antara)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menyebut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat laporan dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka oleh KPK.

Hal itu termuat dalam permohonan Praperadilan yang dibacakan oleh pengacara Firli, Ian Iskandar, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurut Firli, laporan di Polda Metro Jaya tersebut merupakan perlawanan balik dari SYL.

"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian di PN Jakarta Selatan, Senin 11 Desember 2023.

"Di antaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya," sambung Ian.

Kasus yang menjerat Firli bermula dari adanya serangkaian penyidikan yang dilakukan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang berujung dengan ditetapkannya SYL sebagai tersangka.

Ian menjelaskan penyidikan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar tahun 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada lingkungan Kementan RI yang diduga dilakukan oleh SYL.

Berdasarkan laporan tersebut, SYL melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan RI Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta.

KPK lantas menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 6 Januari 2023. Selanjutnya pada 13 Juni 2023, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose di tahap penyelidikan. Hasil ekspose tersebut diputuskan kasus di Kementan RI dinaikkan ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 26 September 2023. SYL, Kasdi dan Hatta ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, setelah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Pada 9 Oktober 2023, terang Ian, dibuat Laporan Polisi Model A berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA.

Laporan Polisi Model A merupakan Laporan Kejadian yang dibuat oleh petugas bilamana petugas itu langsung mengetahui/menangkap secara langsung peristiwa/kejadian yang dilaporkan.

Pada tanggal yang sama, Kapolda Metro Jaya disebut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.

"Bahwa Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 9 Oktober 2023 tentu tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHAP," ucap Ian.

Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 tengah malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli Bahuri.sinpo

Komentar: