Dinas Nakertransgi Jakarta Monitoring Ketersediaan Gas Elpiji Jelang Nataru

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 13 Desember 2023 | 06:52 WIB
Gas Elpiji (pixabay)
Gas Elpiji (pixabay)

SinPo.id -  Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta menggelar monitoring ke sejumlah agen dan pangkalan tabung gas elpiji bersubsidi tiga kilogram di kawasan Jakarta Pusat, Selasa 12 Desember 2023. Sidak dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan tabung gas elpiji tiga kilogram menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024.

Dalam sidak, petugas melakukan pengecekan kondisi fisik sekaligus menimbang berat tabung gas elpiji bersubsidi yang dijual oleh agen atau pangkalan.

Kepala Seksi Konservasi dan Pemanfaatan Energi Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Togas Braini mengatakan, kegiatan pemantauan di lapangan ini dilakukan untuk menepis kekhawatiran masyarakat akan ketersediaan tabung gas subsidi tiga kilogram.

"Kegiatan pemantauan di lapangan rutin digelar petugas dari Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat dan menjelang hari besar keagamaan nasional, Dinas Nakertransgi DKI turut serta melakukan pemeriksaan di lapangan," ujar Togas Braini, Selasa 12 Desember 2023. 

Ia mengungkapkan, pemantauan di lapangan juga bertujuan memastikan ketersediaan tabung gas elpiji bersubsidi serta terkendali dari sisi harga di masyarakat.

“Untuk itu, kami melakukan monitoring serta berkoordinasi dengan teman-teman Hiswana, Pertamina dan agen hingga pangkalan di lima wilayah kota,” ungkapnya.

Ia juga meminta kepada pemilik pangkalan hingga agen tabung gas elpiji bersubsidi tetap beroperasi pada hari libur Nataru.

"Apabila terjadi lonjakan permintaan, kami bersinergi dengan Pertamina telah memiliki program agen atau pangkalan siaga dengan penambahan kuota tabung gas elpiji bersubsidi," paparnya.

Ia juga memastikan harga eceran tertinggi tabung gas elpiji bersubsidi seharga Rp 16.000 sesuai Pergub Nomor 4 Tahun 2015.

"Jika ada agen atau pangkalan yang menjual lebih dari harga yang telah ditetapkan dapat segera dilaporkan," tambahnya.sinpo

Komentar: