Polisi Limpahkan Berkas Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL ke Kejati DKI

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 15 Desember 2023 | 20:13 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menyebut, berkas tahap satu tersangka Firli dilimpahkan untuk diteliti oleh pihak Kejaksaan. 

"Pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade kepada wartawan, Jumat, 15 Desember 2023.

Menurut Ade, penyidik selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II jika berkas dinyatakan lengkap. Kemudian, penyidik menyerahkan berkas barang bukti kepada Kejaksaan agar Firli segera diadili.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan, total sebanyak 104 saksi sudah diperiksa. Selain itu, 11 saksi ahli mulai dari ahli hukum pidana, ahli kriminologi dan hukum acara turut diperiksa.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 orang saksi. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi," ungkap dia. 

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023. Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli. Penyidik sudah mengantongi kecukupan bukti untuk menjerat pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri. Salah satu pasal berbunyi, ancaman hukuman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.sinpo

Komentar: