MK Independen dan Imparsial dalam PHPU 2024

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 18 Desember 2023 | 02:57 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

SinPo.id -  Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (Pusdik MK) Nanang Subekti mengatakan, ketua dan wakil ketua MK memberikan garansi bahwa MK bersikap independen dan imparsial dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mendatang. Hal itu disampaikannya dalam acara penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian PHPU Tahun 2024 bagi Advokat Angkatan VII di Pusdik MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat pada Kamis 14 Desember 2023

“Ketua MK dan wakil ketua MK harus mampu memberikan garansi secara langsung kepada stakeholder salah satunya datang langsung memberikan garansi betul MK independen dan imparsial tentunya dalam konteks menangani PHPU, baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif,” ujar Nanang disambut tepuk tangan peserta bimtek.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak menampik bahwa kejadian yang terjadi pada MK baru-baru ini atas Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 berimbas pada menurunnya kepercayaan publik kepada MK. Di tengah sisa waktu MK menjalankan kewenangannya untuk menangani sengketa pemilu 2024, MK melalui ketua yang baru dan wakil ketua harus mengembalikan hingga meningkatkan kepercayaan publik.

Nanang mengatakan, advokat merupakan sahabat MK. Dengan demikian, dia meminta para advokat memberikan pendapat hukum atau input yang adil dan transparan sesuai dengan fakta hukum di masyarakat agar putusan MK pun adil dan konstitusional.

“Sahabat MK, para advokat ini yang sama memberikan pendapat hukum input yang fair, adil, tranparan sesuai dengan fakta hukum yang ada di masyarakan, memberikan input yang terbaik bagi Mahkamah dan Mahkamah pun dapat memutus dengan adil dan konstitusional,” kata Nanang.

Saat memberikan kesan dan pesannya, Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aprillia Supaliyanto berharap, MK menjunjung tinggi prinsip keadilan, kejujuran, dan objektif dalam menangani perkara PHPU 2024. MK juga harus aktif memberikan pengetahuan baru kepada para advokat terkait hukum acara khususnya dalam menghadapi pemilu.

“Mudah-mudahan MK khususnya nanti di dalam menangani perkara sengketa pemilu ini bisa dilakukan dengan prinsip-prinsip atau asas-asas fairness, fairplay, objektivitas, dan tentu saja berdiri dalam posisi di tengah supaya tidak ada lagi kegaduhan di kemudian hari,” tutur Aprilia.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi DPW Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Banten Bambang A Seno mengatakan, para advokat dapat berperan serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pesta demokrasi lima tahunan. Advokat-advokat dapat ikut melakukan sosialisasi terhadap penyelenggaraan pemilu serentak 2024 yang jujur dan adil.

Kemudian, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia Faizal Hafied meyakini muruah MK akan kembali tegak pasca-Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia mengajak para advokat untuk bersaing dengan bukti dan fakta di lapangan, bukan bersaing soal adanya kedekatan dengan hakim-hakim konstitusi dalam menangani perkara PHPU 2024.

“Paradigma kami berubah dan kami akan sampaikan ke masyarakayat bahwa MK yang dipimpin ketua yang baru bersama wakil ketua bisa dipercaya oleh para calon legislatif, para pemimpin negeri ini untuk menuntut keadilan dari apa yang diharapkan,” ucap dia.

Adapun para peserta bimtek terdiri dari pengurus atau anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI), Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), dan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Saat penutupan bimtek, jajaran pimpinan masing-masing turut hadir seperti Ketua DPN Indonesia Faizal Hafied, Presiden Dewan Pimpinan Pusat KAI Erman Umar, dan Vice President KAI Aprillia Supaliyanto.sinpo

Komentar: