Hari Pekerja Migran Internasional 2023, Komnas HAM : PMI Masih Minim Perlindungan

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 18 Desember 2023 | 15:20 WIB
Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah. (SinPo.id/Istimewa)
Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti berbagai permasalahan yang masih rentan dihadapi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada momentum hari pekerja migran internasional yang diperingati setiap tanggal 18 Desember. 

Permasalahan itu meliputi pelanggaran hak asasi manusia seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kekerasan berbasis gender, pemenuhan hak-hak pekerja migran, akses atas keadilan hingga kekerasan seksual.

"Migrasi tenaga kerja ke luar negeri dilatari oleh banyak faktor, antara lain kemiskinan, ketimpangan, persoalan kekerasan terhadap perempuan, dan konflik agraria," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah di Jakarta, Senin, 18 Desember 2023.

 

Anis menjelaskan, migrasi yang minim perlindungan mengakibatkan pekerja migran rentan mengalami trans organize crime, seperti human trafficking atau perdagangan manusia.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki semangat besar agar para pekerja migran terlindungi dari perbudakan dan kerja paksa, perlakuan merendahkan harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

"Namun, terjadinya berbagai ketidakadilan yang menimpa para pekerja migran dapat menjadi cermin bahwa Pemerintah Indonesia belum mengimplementasikan secara optimal," ujarnya.

Anis mengatakan, Komnas HAM menerima pengaduan PMI yang menjadi korban TPPO melalui scamming di Kamboja, Myanmar, Laos dan Filipina. Dalam kurun waktu 2020-2023, Komnas HAM menerima 206 aduan terkait dengan PMI. 

"Berbagai kasus yang diadukan antara lain terkait TPPO, pemenuhan hak-hak pekerja migran (gaji tidak dibayar, klaim asuransi, dan lain-lain); permohonan pemulangan pekerja migran (hilang kontak, kesulitan pemulangan jenazah," kata Anis.

"(Kemudian) dugaan penyanderaan oleh pihak majikan/P3MI); permohonan perlindungan dan bantuan hukum (kriminalisasi, korban perkosaan yang berhadapan dengan hukum, penahanan di negara tujuan dan lain-lain)," tambahnya.

Data Komnas HAM menunjukan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi pihak yang tertinggi diadukan. Kemudian, Malaysia menjadi negara tertinggi yang paling banyak diadukan terkait dengan permasalahan PMI.

Sementara Jawa Barat menjadi Provinsi yang paling banyak mengadukan permasalahan pekerja migran. Selain penanganan kasus, Komnas HAM pada tahun 2023 juga melakukan kajian efektifitas implementasi kebijakan TPPO. 

"Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat dan daerah, termasuk satgas TPPO belum efektif melakukan pencegahan dan penanganan TPPO," terangnya.

"Hal itu dapat dilihat dari makin tingginya kerentanan pekerja migran terutama perempuan pada TPPO dengan beragam modus," tandasnya.sinpo

Komentar: