Praperadilan Ditolak, IM57+ Desak Tahan Firli Bahuri

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 19 Desember 2023 | 18:50 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Diketahui Firli telah ditetapkan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Ketua IM57+, M Praswad Nugraha menegaskan, ditolaknya praperadilan Firli Bahuri membuktikan Polri memang telah mengantongi bukti awal yang memadai untuk mentersangkakan Firli. Ini menunjukan bahwa proses penyidikan sudah pada proses yang benar dan dugaan tindak pidana yang dilakukan Firli Bahuri semakin terang benderang. 

Dengan demikian, sambungnya, putusan ini semakin menegaskan Firli harus ditahan. Pada proses peradilan, Firli menghadirkan bukti-bukti yang terkait kasus yang sedang ditangani KPK, pada kondisi ini, terdapat potensi penyimpangan yang dilakukan dengan menggunakan kekuasaan yang ada di KPK untuk menghalangi proses penyidikan terhadap dirinya.

"Untuk itu, tindakan untuk menghindari tersangka menghalang-halangi sudah terpenuhi melalui peristiwa ini seusai ketentuan KUHAP," kata Praswad dalam keterangannya, Selasa, 19 Desember 2023.

Pasca praperadilan, sambung Praswad, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan Firli kecuali persidangan. Kondisi ini justru menjadi rawan dan terdapat potensi Firli akan menggunakan jalan di luar jalur litigasi dengan melarikan diri dan melakukan berbagai cara lain dalam menghindari pertanggungjawaban hukum.

"Untuk itu menjadi penting untuk ditahan," tegasnya 

Walaupun Firli mantan Pimpinan KPK, kata Praswad, harus diciptakan equality before the law. Ssehingga penanganannya tidak boleh diistimewakan.

"Pada sisi penyidik, dengan level potensi ancaman merintangi dan melarikan diri serta bahkan mengulangi tindak pidana dengan memeras orang lain untuk menghentikan kasus maka sudah seharusnya Firli Bahuri ditahan," tukasnya.sinpo

Komentar: