Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polres Jakarta Utara Dipecat

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 19 Desember 2023 | 18:21 WIB
Apel PTDH tiga anggota Polres Jakarta Utara (SinPo.id/ Humas Polri)
Apel PTDH tiga anggota Polres Jakarta Utara (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Tiga personel Polres Metro Jakarta Utara diberhentikan tidak dengan hormat melalui apel PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Apel digelar di Halaman Mako Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 19 Desember 2023.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, ketiga personel yang di PTDH yakni MYS pangkat Brigadir dan R pangkat Bripka tersangkut kasus narkoba, dan S karena tidak masuk tanpa keterangan. Ditegaskannya, PTDH ketiganya dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Gidion dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 19 Desember 2023.

Kata Gidion, ketiganya melanggar kode etik kepolisian yang mengakibatkan pencabutan hak dan statusnya sebagai anggota kepolisian.

“Pemberhentian ini menjadi contoh penting bahwa pelanggaran kode etik kepolisian tidak akan ditoleransi dan akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Gidion juga mengatakan, ada beberapa asas yang mendasari dalam tiap keputusan bagi anggota yang di-PTDH.

 

“Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” ucapnya.

Gidion sangat menyayangkan jika ada anggota yang di-PTDH karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya.

“Jelas ini sangat berimbas bagi yang berangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” pungkasnya.sinpo

Komentar: