keterbukaan informasi publik

Pengecualian Informasi Riwayat Hidup Caleg, Koalisi Masyarakat Sipil minta KPU Terbuka

Laporan: Sinpo
Sabtu, 23 Desember 2023 | 19:59 WIB
Kantor KPU RI (SinPo.id/Khaerul)
Kantor KPU RI (SinPo.id/Khaerul)

SinPo.id -  Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keterbukaan Informasi terdiri dari AJI Indonesia, LBH Pers, ICW, Perludem, Yayasan Tifa dan Medialink menuntut keterbukaan informasi terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan kebijakan pengecualian informasi riwayat hidup Calon anggota legislatif atau Caleg.

Koalisi menyurati KPU RI pada Jumat, 22 Desember 2023 yang isinya  meminta informasi mengenai uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, dalam hal ini riwayat hidup calon anggota legislatif pada pamilihan umum 2024.
“Surat tersebut dilatarbelakangi oleh adanya 30 persen informasi riwayat hidup calon anggota legislatif yang tidak dipiblikasikan oleh KPU RI di Daftar Calon Tetap Pada Pemilihan Legislatif. Padahal, informasi tersebut pada dasarnya penting untuk diakses oleh masyarakat sebelum menentukan pilihannya,” ujar tulis pernyataan resmi koalisi itu, sabtu 23 Desember 2023.

Dalam pernyataanya koalisi masyarakat sipil menyebut riwayat hidup tersebut dikategorikan sebagai informasi publik, namun dapat dikecualikan. Namun jika  dikecualikan, maka diperlukan uji konsekuensi yang ketat, serta proses dan hasilnya seharusnya diketahui atau dipublikasikan oleh KPU RI ke masyarakat, sehingga publik mengetahui alasan pengecualiannya.

“Hal tersebut juga menjadi bagian dari prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu keterbukaan,” tulis pernyataan itu lebih lanjut.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi menyatakan agar KPU RI memberikan informasi mengenai uji konsekuensi yang telah dilakukan terkait pengecualian atas informasi pribadi dari 30 persen atau sebanyak 2.965 calon Anggota DPR yang datanya tidak dipublikasikan tersebut. Baik data uji konsekuensinya sampai pada keputusannya dalam menentukan informasi tersebut dikecualikan

Selain itu  meminta agar KPU RI transparan dalam melaksanakan proses Pemilihan Umum 2024, demi demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas. Serta meminta agar KPU RI mengakomodir semua bentuk partisipasi masyarakat guna mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 yang berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
 sinpo

Komentar: