Pemprov DKI Jakarta Tunda Pemberlakuan Tarif Sewa Rusunawa hingga Juni 2024

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 24 Desember 2023 | 16:37 WIB
Rusunawa DKI (SinPo.id/ Dok. Beritajakarta)
Rusunawa DKI (SinPo.id/ Dok. Beritajakarta)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif sewa bagi penghuni rumah susun sewa atau rusunawa di Ibu Kota. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah mengatakan, penghuni rusunawa tidak dibebankan biaya sewa pada periode Januari hingga Juni 2024. 

"Pemprov DKI dan Komisi D telah sepakat, keputusannya penghuni rusun masih bisa mendapat relaksasi pembayaran sewa hingga Juni 2024,” kata Afan dalam keterangannya dikutip Minggu, 24 Desember 2023.

Afan mengatakan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga mendukung penuh penundaan penerapan tarif sewa rusunawa, kendati status pandemi Covid-19 dicabut. 

Menurutnya, Pemprov DKI dan DPRD akan bersama-sama membuat dasar aturan terkait penundaan penerapan tarif sewa rusunawa di Ibu Kota. 

Sebab, pemberlakuan tarif sewa bagi penghuni rusunawa ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia. 

“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan lagi tarif sewa Rusunawa di Ibu Kota karena status pandemi Covid-19 telah dicabut. 

Merespon rencana itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah meminta meminta Pemprov DKI agar menunda penarikan biaya sewa bagi penghuni rusunawa.

Ida mengatakan, penundaan biaya sewa ini diperlukan karena kondisi perekonomian warga belum sepenuhnya pulih akibat pandemi COVID-19.

"Pemerintah harus hadir membantu warganya. Terlebih, kita ketahui para penghuni rusunawa adalah masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu," kata Ida dalam keterangannya, Selasa, 19 Desmeber 2023sinpo

Komentar: