Bawaslu Sebut Iklan Kampanye Dimulai pada 21 Januari 2023

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 24 Desember 2023 | 18:54 WIB
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. Aturan ihwal iklan kampanye tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya dikutip Minggu, 24 Desember 2023.

Pengawasan iklan kampanye tersebut, kata Bagja, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, melainkan juga akan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers,

"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu," tutur dia.

Terkait dengan pelaksanaan kampanye, Bagja mengatakan, harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Jika tidak ada STTP Kampanye, kata dia, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.

"KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut," kata Bagja.sinpo

Komentar: