Kaleidoskop 2023

Suap Pejabat Basarnas

Laporan: Sinpo
Jumat, 29 Desember 2023 | 10:24 WIB
Henri Alfiandi (SinPo.id/Dok)
Henri Alfiandi (SinPo.id/Dok)

SinPo.id -  Komisi pemberantasan korupsi atau KPK telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.  Pemberi suap tiga tersangka lain yakni Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi Gunawan.

Dalam proses mendapatkan rausah itu, Henri dibantu Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai orang kepercayaannya di lembaga Basaranas.  Henri Alfiandi diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021 hingga 2023.

"Sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.

Praktik suap di lembaga Basarnas yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi ketika lembaga itu melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada tahun 2021.

Kemudian pada 2023 Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yakni, Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Pengadaan Public Safety Diving Equipment senilai Rp17, 4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) senilai Rp89,9 miliar.

Untuk mendapatkan proyek itu, Mulsunadi Gunawan, Komisaris Utama Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Marilya serta Roni Aidil masing-masing Direktur Utama Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) mendekati Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan Henri. Pendekatan itu dimaksud agar dapat memenangkan tiga proyek tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Fee itu diberi kode dana komnado (dako). Sedangkan penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh henri Alfiandi.sinpo

Komentar: