Kejagung Periksa Dua Pejabat PT Timah Terkait Korupsi

Laporan: david
Selasa, 23 April 2024 | 13:57 WIB
Gedung Kejagung (SinPo.id/Dok. Kejagung)
Gedung Kejagung (SinPo.id/Dok. Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 pada Senin, 22 April 2024.

Mereka yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ialah STY dan SR selaku Competent Person Indonesia atau CPI PT. Timah (Persero) Tbk.

"Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah tahun 2015-2022 atas nama tersangka TN alias AN," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa 23 April 2024.

Ketut belum menjelaskan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua saksi itu. Dia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.sinpo

Komentar:
BERITATERKINI