Polda Metro Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri Usai Dikembalikan Kejati DKI

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 03 Januari 2024 | 15:52 WIB
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Sinpo.id/Polri)
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Sinpo.id/Polri)

SinPo.id -  Polda Metro Jaya menyatakan masih meneliti berkas mantan Ketua KPK Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Betul (masih teliti)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2024.

Ade menegaskan, bakal menginformasikan kepada publik terkait perkembangan berkas yang akan diserahkan kembali ke Kejati DKI.

"Nanti kita 'update' (berkas Firli ke Kejati DKI)," ungkap dia.

Diketahui, Kejati DKI mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan SYL.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 22 Desember 2023.

Herlangga menyebut pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12) kemarin, JPU juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," tuturnya.
sinpo

Komentar: