Korupsi di PT Pelni, KPK Periksa Pegawai PT Jasindo

Laporan: david
Kamis, 11 Januari 2024 | 13:38 WIB
Kantor KPK RI (Sinpo.id)
Kantor KPK RI (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai PT Pelni Indonesia hingga pegawai PT Jasindo pada hari ini, Kamis 11 Januari 2024.

Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pelni Indonesia terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Adapun mereka yang diperiksa di antaranya, empat karyawan PT Pelni bernama Darsono, Tiana, Wane Habib, dan Iwang. Kemudian pegawai PT Jasindo, Bayu Aditya Nugroho dan pensiunan PT Jasindo Ida Farida Hanafi.

Seperti diketahui, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pelni Indonesia terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan.

Lembaga antikorupsi menduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut. Kasus korupsi yang diduga terjadi pada periode 2015-2020 itu ditaksir merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

"Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024.

Dikatakan Ali layanan asuransi yang diduga fiktif berkaitan dengan asuransi marine hull atau jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal, termasuk pula asuransi wreck removal and pollution atau jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.

KPK telah meningkatkan penanganan perkara korupsi di PT Pelni tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sayangnya, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang telah menyandang status tersangka.

Ali mengatakan identitas pihak yang menjadi tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang diterapkan akan disampaikan setelah alat bukti yang dikumpulkan dinilai cukup. KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini.

"Lengkapnya kronologis dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya. Termasuk ketika upaya paksa baik penangkapan dan penahanan dilakukan," ujar Ali.sinpo

Komentar: