Jawab Kritikan Sudjiwo Tejo, Polri Tutup Lampu Belakang Rotator Mobil Dinas

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 15 Januari 2024 | 22:52 WIB
Penutupan lampu rotator mobil dinas Polri (SinPo.id/ Humas Polri)
Penutupan lampu rotator mobil dinas Polri (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polri memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen. Perintah ini dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas kritikan yang disampaikan seniman Sujiwo Tejo. Mbah Tejo menilai lampu warna biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan telegram itu bersifat perintah untuk dilaksanakan seluruh jajaran Polri.

“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” ujar Trunoyudo dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 15 Januari 2024.

Dalam telegram tersebut, Kapolri juga memerintahkan agar kendaraan yang hanya bertugas mengawal diminta mematikan rotator bagian belakang.

“Salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnnya terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas,” demikian dikutip dari Telegram tersebut.

Telegram itu diteken Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan atas nama Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo. Dalam surat telegram tersebut disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.

Selain itu, Kapolri juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut, dan melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas serta Dirgakkum Korlantas Polri.sinpo

Komentar: