Satgas Antimafia Bola Limpahkan Tujuh Tersangka Pengaturan Skor ke Kejaksaan

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 17 Januari 2024 | 22:36 WIB
Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili (SinPo.id/ Humas Polri)
Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tersangka kasus pengaturan skor (match fixing), dalam pertandingan di Liga 2 antara Klub X vs Klub Y yang terjadi pada tanggal 6 November 2018. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 17 Januari 2024.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, sambung Alfis, sesuai aturan KUHAP, penyidik harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam rangka pembuktian di persidangan.

Kini polisi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Sleman. Total, ada 7 orang tersangka yang diserahkan.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/15/IX/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 5 September 2023, penyidikan perkara match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 tanggal 06 November 2018, telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Agung dan diterima 5 lima surat P.21 untuk tujuh tersangka oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 17 januari 2024.

Seluruh tujuh tersangka berperan sebagai pemberi suap dan penerima suap, di antaranya empat sebagai penerima suap adalah AS selaku wasit cadangan, R selaku asisten wasit, MRP selaku wasit utama dan K selaku asisten wasit.

Selain itu tiga di antaranya sebagai pemberi suap antara lain VW selaku perantara pengatur skor, KM selaku LO wasit dan DRN selaku asisten manajer. Adapun pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Sleman dikarenakan tempat terjadinya peristiwa tindak pidana di wilayah tersebut.

“Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan besok (Kamis, 18 Januari 2024) akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman,” tukasnya.sinpo

Komentar: