Gelar Razia Tiga Hari, Polres Metro Tangerang Tilang 81 Motor dengan Knalpot Brong

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 17 Januari 2024 | 23:17 WIB
Razia knalpot brong oleh Polres Metro Tangerang (SinPo.id/ Humas Polri)
Razia knalpot brong oleh Polres Metro Tangerang (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Metro Tangerang Kota menggencarkan penindakan pengendara yang masih menggunakan knalpot brong melalui razia. Razia digelar di kawasan Jalan Protokol Kota Tangerang selama tiga hari kemarin dari tanggal 10 Januari 2024 hingga 13 Januari 2024.

Selama razia, sebanyak 81 pengendara sepeda motor berhasil dijaring karena kedapatan memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong.

Adapun rincian penindakan dilakukan pada Rabu, 10 Januari 2024 terjaring 24 knalpot brong, lalu Kamis sebanyak 33 knalpot brong dan pada Jumat tilang dilakukan terhadap 24 knalpot brong.

“Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong,” ujar Zain dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 17 Januari 2024.

Zain mengatakan, para pelanggar akan ditindak dengan surat tilang, dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.

“Kita telah mengamankan 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut,” ujarnya.

Menurut Zain, penilangan yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota ini memberikan suatu penegasan, menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

“Jadi kita amankan dulu kendaraannya. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar,” ucapnya.

Selain itu, Zain juga memastikan bahwa knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan dan pihaknya juga akan terus menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising.

“Kita akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong. Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” pungkasnya.sinpo

Komentar:
BERITATERKINI