KPK Bakal Periksa Petinggi Harita Group soal Suap Perizinan di Maluku Utara

Laporan: david
Kamis, 18 Januari 2024 | 20:55 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil dan memeriksa jajaran petinggi Harita Group atau anak perusahaannya PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL).

Upaya ini dalam rangka mendalami kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Dalam kasus suap itu, KPK telah menjerat Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, Stevi Thomas dan Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.

"Ada kemungkinan dipanggil dan diperiksa. Bukan ada kemungkinan, pasti mengarah kesana. Mengarah kesana. Pemeriksaan itu pasti mengarah kesana," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam keterangannya pada Kamis, 18 Januari 2024.

Namun, Johanis belum dapat memastikan kapan dan siapa yang akan diperiksa penyidik KPK. Sebab kewenangan terkait hal itu ada pada penyidik yang menangani dugaan rasuah tersebut. 

"Cuma masalah waktu karenakan banyak," kata Johanis. 

Pemanggilan dan pemeriksaan seseorang yang diduga banyak mengetahui soal perkara ini perlu dilakukan guna mempertebal bukti atas perbuatan melawan hukum oleh para tersangka.

KPK tak masalah jika ada tersangka atau saksi yang membantah melakukan rasuah. Yang pasti, pengusutan kasus dilakukan KPK berdasarkan alat bukti yang ada.

"Kepastian hukum adanya suatu perbuatan melawan hukum. Tidak bisa kemudian ini sendiri sendiri, engga. Kita akan melihat ada perbuatan hukum engga, ada kerugian negara engga, siapa yang melakukan, itu semua akan dipelajari dilihat dengan mendengar semua pihak yang terkait, baru lah kemudian penyidk bisa mengambil suatu keputusan apa dan bagaimana," kata Tanak..

"Kemudian berkoordinasi dengan penuntut umum untuk melengkapi berkas-berkas apakah perbuatan ini sudah memenuhi unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan perbuatan melawan hukum terpenuhi, alat bukti terpenuhi. Itu semua harus dilakukan dan ini sedang dilakukan," ucap Johanis.

KPK akan terus mendalami motif dugaan pemberian suap dari Stevi Thomas kepada Abdul Gani Kasuba. Lembaga antikorupsi juga akan mendalani apakah pemberian suap itu untuk kepentingan korporasi atau tidak.

"Penyidk yang nanti akan memeriksa semua keterangan. Karena dalam melakukan pemeriksaan menurut hukum itu menggunakan asas audi et alteram partem, jadi semua pihak didengar sehingga tidak ada satu pihak pun yang akan bisa memberikan keterangan yang tidak memberikan suatu kepastian. Jadi si A boleh mengatakan tidak tetapi si B C mengatakan Iya, jadi inilah pentingnya pemeriksaan yang menggunakan asas audi et alteram partem jadi mendengar semua pihak ngga boleh satu pihak, ini kan sedang dilakukan," ungkap Johanis. 

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan pihaknya akan mendalami motif dugaan pemberian suap dari Stevi Thomas kepada Abdul Gani Kasuba.

KPK menduga pemberian suap dari petinggi di Harita Group itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

"Masih terus dalam pengembangan," tegas Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta, dikutip pada Rabu 17 Januari 2024.

Dalam temuan awal KPK, Stevi Thomas diduga menyuap Abdul Gani melalui transfer antar bank. Diduga transfer itu melibatkan pihak lain atau perantara.

"Ditemukan bahwa ada transfer juga dari yang bersangkutan kepada tersangka yang satu itu," ucap Nawawi.

Selain itu, rumah Stevi Thomas dan kantor Trimegah Bangun Persada Tbk telah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Sejumlah barang bukti diamankan penyidik KPK dari penggeledahan itu.

"Kita akan lihat dokumen apa saja yang ditemukan teman-teman (penyidik KPK)," kata Nawawi.

Selain Abdul Gani Kasuba dan Stevi Thomas, KPK menjerat lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Di antaranya Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim; dan  pihak swasta, Khristian Wuisan.

Dalam bukti permulaan, KPK menduga Abdul Gani Kasuba (AGK) menerima uang senilai Rp 2,2 miliar terkait penerima proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara. 

Abdul Gani Kasuba diduga banyak menerima aliran uang melalui orang kepercayaannya. Salah satunya Ramadhan Ibrahim selaku ajudan Abdul.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Ternate, Maluku Utara pada Senin, 18 Desember 2023. Dalam OTT itu, tim satgas KPK mengamankan 18 orang dan uang senilai Rp 725 juta.

KPK mengisyaratkan akan mengusut dugaan korupsi tambang nikel di Maluku Utara. KPK sudah mengantongi sejumlah informasi terkait persoalan tambang nikel.sinpo

Komentar: