KPK Naikkan Status Perkara Pungli Rutan ke Tahap Penyidikan

Laporan: david
Kamis, 25 Januari 2024 | 22:33 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam di kantornya, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024 malam. (SinPo.id/David)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam di kantornya, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024 malam. (SinPo.id/David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK ke tahap penyidikan.

Sedikitnya 93 pegawai diduga terlibat kasus tersebut. Nilai pungli di Rutan Cabang KPK yang ditemukan mencapai Rp6,14 miliar. Total itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021 sampai Maret 2022.

"Dan untuk perkara pungli Rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam di kantornya, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024 malam. 

Alex memastikan proses penegakan hukum di KPK tidak akan mengganggu persidangan kode etik dan pedoman perilaku terkait pungli yang sedang berjalan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

"Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita enggak kembangkan," kata Alex. 

"Begitu ada dugaan pungli, kita hanya mecat, tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, wah ternyata masih. Ya sudah lah, kita tunggu saja (penanganannya)," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK sangat terstruktur. Kasus pungli ini melibatkan banyak pihak dan sudah terjadi lama. 

"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar," kata Ali dalam keterangannya, Selasa 23 Januari 2024. 

KPK akan menyelesaikan sendiri kasus tersebut mulai dari etik, pidana, hingga disiplin pegawai yang diduga terlibat. Selain itu,  KPK juga akan memperbaiki tata kelola Rutan melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Semuanya dalam rangka ujungnya adalah perbaikan secara menyeluruh gitu," kata Ali.

KPK juga telah meminta keterangan 191 orang terkait kasus dugaan pungli di Rutan. Mereka terdiri dari 45 orang yang merupakan mantan tahanan dan atau narapidana kasus korupsi, penjaga Rutan hingga pihak swasta. 

Saat ini, sebanyak 93 pegawai KPK tengah menjalani sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewas KPK atas dugaan pungli di Rutan Cabang KPK. 

Dewas akan menggelar pembacaan putusan etik untuk 90 pegawai KPK pada Kamis, 15 Februari 2023. Sementara putusan untuk tiga terperiksa lainnya belum diatur. 

Nilai pungli di Rutan Cabang KPK yang ditemukan Dewas mencapai Rp6,14 miliar. Total itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.sinpo

Komentar: