Samsat Jakarta Layani Pengendara Kendaraan Bermotor di Lippo Mall Puri

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 26 Januari 2024 | 03:47 WIB
Ilustrasi samsat (Twitter)
Ilustrasi samsat (Twitter)

SinPo.id -  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Gerai Samsat DKI Jakarta di Lippo Mall Puri, Kamis 25 Januari 2024. Penandatangan yang berlangsung di Executive Lounge Lantai 16, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat ini menandai komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan, khususnya Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kehadiran Gerai Samsat DKI Jakarta di Lippo Mall Puri mendukung kemudahan masyarakat dalam pengurusan administrasi pajak kendaraan bermotor.

“Upaya ini sesuai dengan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Lusiana.

Dia menyampaikan, fokus utama pelayanan mencakup pemungutan pajak kendaraan bermotor, asuransi dana kecelakaan, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Lusiana berharap, keberadaan Gerai Samsat di Lippo Mall Puri, masyarakat dapat merasakan kenyamanan dan kemudahan dalam melakukan layanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan.

“Dengan langkah ini, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjadikan proses administrasi perpajakan lebih efisien, serta memperkuat sinergi antara sektor publik dan swasta demi kemajuan bersama,” tandasnya.

Untuk diketahui, penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Gerai Samsat di Lippo Mall Puri melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, Bank DKI, dan PT Puri Bintang Terang selaku pengelola Lippo Mall Puri.

Sinergitas antara Bapenda, Kepolisian Daerah, dan PT Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta telah berjalan dengan baik. Hal ini tercermin dari adanya kegiatan bersama di luar kegiatan rutin kesamsatan seperti kegiatan razia bersama kendaraan bermotor dan kegiatan penagihan pajak kendaraan bermotor door to door.sinpo

Komentar: