MKMK Klarifikasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 26 Januari 2024 | 04:51 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (SinPo.id/ National Geographic)
Gedung Mahkamah Konstitusi (SinPo.id/ National Geographic)

SinPo.id -  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat klarifikasi terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi, Kamis (25/01/2024). Pada rapat kali ini, MKMK mengklarifikasi laporan yang diterima pada periode November-Desember 2023 dan Januari 2024. Laporan ini masuk sebelum pengucapan sumpah tiga anggota MKMK permanen. Adapun pengucapan sumpah anggota MKMK Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Yuliandri, dilaksanakan pada 8 Januari 2024.

“Pada Kesempatan ini adalah ini sebenarnya adalah hal yang menyangkut soal yang teknis ya. Saudara-saudara mengetahui bahwa kami itu baru dilantik dan pengucapan sumpah pada tanggal 8 Januari 2024, kemudian kami mendengar anda semua yang sudah mengirimkan laporan ke majelis kehormatan pada masanya Hakim Adhoc era Prof Jimly,” terang Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna.

Rapat klarifikasi ini dihadiri Pelapor dan para kuasa hukumnya, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi, Alvon Pratama dan Junaidi Malau, Tegar Afriansyah dan M. Zainul Mustofa, Taufik Wibisono dan Revanka Mulya.

“Berkaitan dengan itu, perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan putusan dari MK tentang MKMK poinnya kami mulai bekerja (sejak) pengucapan sumpah sampai Desember 2024. Sementara itu, secara tempus, laporan yang Anda buat, diadukan sebelumnya. Diberikan tanda terima, namun tidak teregistrasi sebagai perkara,” sambung Palguna

Anggota MKMK yang juga Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur pada kesempatan ini menyatakan bahwa MKMK tidak bermaksud melarang masuknya laporan sebelum masa kerja MKMK permanen ini. Sementara Anggota MKMK Yuliandri mengungkapkan, esensi pertemuan ini adalah untuk mendapatkan data laporan dan dokumen dari sekretariat MKMK.

“Kami sampaikan, secara formal MKMK pengucapan sumpah tanggal 8 Januari 2024. MKMK menjalankan tugas terhitung 8 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024... Tujuannya untuk menghargai permohonan (sebelum tanggal pelantikan) dan kami undang untuk menyampaikan kondisinya,” tutur Yuliandri.

Sebagai tambahan informasi, MKMK ad hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi. Pada salah satu putusan tersebut, MKMK Ad Hoc merekomendasikan pembentukan MKMK permanen.

MK mengumumkan pembentukan MKMK permanen pada 20 Desember 2023. Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023), MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum. MKMK menjalankan tugas sejak 8 Januari-31 Desember 2024.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mewakili dari hakim konstitusi yang aktif; I Dewa Gede Palguna (Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2003–2008 dan 2015–2020)  mewakili tokoh masyarakat; dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas bertindak mewakili kalangan akademisi yang berlatar belakang bidang hukum.sinpo

Komentar: