Korupsi SYL, Ketua Dewan Pertimbangan Nasdem Jabar Diperiksa KPK

Laporan: david
Jumat, 26 Januari 2024 | 13:25 WIB
Kantor KPK (Sinpo.id)
Kantor KPK (Sinpo.id)

SinPo.id -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pertimbangan DPW Partai NasDem Jawa Barat (Jabar), Rajiv pada hari ini, Jumat, 26 Januari 2024.

Caleg DPR RI untuk Dapil Jabar II dari Partai NasDem itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Rajiv, penyidik KPK juga memanggil Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Sayangnya, Ali tidak menyebutkam materi apa yang akan didalami penyidik kepada kedua saksi dimaksud. Yang pasti, seseorang dipanggil dan diperiksa, karena diduga mengetahui mengenai perkara tersebut.

KPK menetapkan SYL sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di Kementan RI. KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan RI

Selain itu, KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Sebelumnya, KPK juga sempat mengungkap adanya dugaan aliran uang terkait kasus korupsi SYL di Kementan RI mengalir ke Partai Nasdem.

"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 13 Oktober 2023..

KPK memastikan akan terus menelusuri soal dugaan aliran uang korupsi SYL ke Partai Nasdem.

"Dana ke partai NasDem ini juga masih didalami tentu kami memiliki informasi tentu kami tidak bisa berbagai informasi dari mana apalagi laporan PPATK itu laporan intlijen kami betul sudah dapat data dari PPATK tapi kami tidak bisa gunakan lha PPATK sebagai alat bukti di persidangan. Jadi kami akan telusuri," jelasnya

Sementara itu, Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni telah membantah pernyataan Alex soal aliran uang tersebut. Menurut Sahroni, pernyataan Alex Marwata tendensius ke Partai Nasdem.

“Saya selaku bendahara umum partai membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK oleh Pak Alex Marwata terkait dengan aliran dana ke Partai Nasdem,” kata Sahroni di Nasdem Tower, pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Sahroni mengonfirmasi, Syahrul Yasim Limpo yang merupakan Dewan Pakar Nasdem, memang pernah mengirim uang ke partai. Namun, uang itu untuk bantuan bencana.

“Saya sampaikan resmi bahwa benar menerima transferan untuk bantuan bencana alam. Dan bukan kami aja, Fraksi Nasdem, bukan. Semua parpol di DPR memberikan bantuan yang nilainya besar kecilnya itu masing-masing, tidak dipatok,” kata Sahroni.

Adapun dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.sinpo

Komentar: