Jaksa Diminta Setop Penuntutan terhadap Aktivis Lingkungan Karimunjawa

Laporan: Martahan Sohuturon
Jumat, 26 Januari 2024 | 16:16 WIB
Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. (SinPo.id/Dok. Pribadi)
Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. (SinPo.id/Dok. Pribadi)

SinPo.id - Direktur Penegakan Hukum Yayasan Auriga Nusantara, Rony Saputra, meminta jaksa menyetop proses penuntutan terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Sebelumnya, Daniel telah menjalani proses tahap II di Kejaksaan Negeri Jepara pada Selasa , (23 Januari 2024. Ia menjadi tersangka dugaan pelanggaran UU ITE lantaran komentar yang dianggap merendahkan masyarakat Karimunjawa dalam video Pantai Cemara dengan tagar #savekarimunjawa yang diupload akun Facebook milik Daniel.

Merespons itu, Rony menyatakan bahwa penahanan Daniel tidak sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“(Penahanan Daniel) merupakan tindakan yang melenceng dari Pedoman Jaksa Agung No. 8/2022. Pedoman tersebut salah satunya mengatur tentang perlindungan hukum terhadap para pembela lingkungan hidup. Daniel adalah warga Karimunjawa yang tergabung dalam Koalisi Kawal Indonesia Lestari. Ia aktif melakukan advokasi penutupan tambak udang di Karimunjawa karena dianggap telah mencemari lingkungan,” kata Rony dalam keterangan pers yang diterima SinPo.id pada Jumat, 26 Januari 2024.

Rony melanjutkan, jaksa sebagai dominus litis dalam penanganan perkara sudah sepatutnya mempelajari dan meneliti hasil penyidikan dari penyidik, baik terhadap hubungan kausalitas antara pelaporan tindak pidana dengan perbuatan tersangka dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; kualifikasi

tersangka sebagai pejuang/aktivis lingkungan hidup, korban terdampak, atau komunitas adat; motif tersangka; ada tidaknya sifat melawan hukum dan kesalahan; serta ada tidaknya pembenaran yang layak.

Menurutnya, kualifikasi perbuatan yang dituduhkan kepada Daniel jelas sebagai bentuk perjuangan terhadap lingkungan, dalam hal ini Karimunjawa, yang diduga tercemar akibat keberadaan tambak udang yang berada di kawasan strategis pariwisata nasional.

“Kualifikasi ini telah dapat dijadikan alasan bagi Jaksa untuk tidak melakukan penuntutan, dan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). Pasal yang dituduhkan kepada Daniel yaitu Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini merupakan delik materiil yang mengharuskan adanya akibat berupa timbulnya rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok,” tuturnya.

“Kriminalisasi terhadap Daniel semakin memperkuat fakta bahwa ancaman terhadap pembela lingkungan di Indonesia semakin tinggi, dan negara absen dalam memberikan perlindungan,” imbuh Rony.sinpo

Komentar: