Polisi Sebut Ada Sanksi Pidana Bila Parpol Pasang APK Sembarangan

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 26 Januari 2024 | 22:48 WIB
APK parpol jelang Pemilu 2024 dinilai mengganggu ketertiban umum (Sinpo.id/Ashar)
APK parpol jelang Pemilu 2024 dinilai mengganggu ketertiban umum (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id - Polisi mengimbau kepada seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, agar pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan aturan dan tidak membahayakan pengguna jalan. 

Diketahui, baliho bendera partai politik (parpol) menyebabkan pasangan suami istri (pasutri) pengendara motor kecelakaan di sekitar fly over Kuningan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan (Jaksel).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan, ada sanksi pidana jika pihak yang memasang APK tidak sesuai aturan. 

"Iya (bisa dipidana). Nanti kalau itu, kalau hal tersebut bisa kita kenakan pasal, bukan pasal lalu lintas. Tetapi masalah pemasangan tidak ketertiban dalam menempatkan APK tersebut," ujar Latif kepada wartawan, Jumat, 26 Januari 2024.

Menurut Latif, sejumlah jalan layang menjadi wilayah yang rawan, termasuk kawasan Mampang Jakarta Selatan. Dia pun meminta agar parpol tertib dalam memasang APK. 

"Pokoknya jalan layang semuanya. Khususnya para partai, dan khususnya yang masang sebetulnya karena mereka yang disuruh. Karena di mana tempat yang bisa dipasang dan mana sekiranya mana yang tidak mengganggu ketertiban umum, ya silakan. Tetapi, kalau pemasangannya tidak benar dan membahayakan, tolong lebih diperhatikan lagi," tuturnya.sinpo

Komentar: