Jokowi Jelaskan Ketentuan Presiden Boleh Ikut Kampanye: Jangan Ditarik ke Mana-Mana

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 26 Januari 2024 | 21:50 WIB
Presiden Jokowi. (SinPo.id/tangkapan layar YouTube Setpres)
Presiden Jokowi. (SinPo.id/tangkapan layar YouTube Setpres)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kembali bahwa presiden dan wakil presiden dibolehkan untuk berkampanye dalam pemilihan umum atau pemilu.

Jokowi menjelaskan ketentuan terkait keterlibatan kepala negara dalam kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," kata Jokowi dalam keterangannya sebagaimana dilansir YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 26 Januari 2024.

Jokowi juga menekankan bahwa pernyataan sebelumnya terkait presiden yang boleh memihak calon tertentu dan ikut berkampanye sudah sesuai dengan aturan. 

"Itu yang saya sampaikan ketentuan UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ujarnya.

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga telah diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.

Mantan Wali Kota Solo itu pun meminta masyarakat dan seluruh pihak tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya tersebut. 

Sebab, lanjut Jokowi, terkait presiden boleh memihak pada pemilu sudah ada dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," tandasnya.sinpo

Komentar: