Protes Dugaan Pencemaran Udara, Lemtaki, dan Komnas PPLH Diserang Orang Tak Dikenal

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 29 Januari 2024 | 23:27 WIB
Aksi pembacaan petisi yang dilakukan Lemtaki dan Komnas PPLH (SinPo.id/ Dok. Lemtaki)
Aksi pembacaan petisi yang dilakukan Lemtaki dan Komnas PPLH (SinPo.id/ Dok. Lemtaki)

SinPo.id - Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Komnas PPLH dan elemen masyarakat menggelar aksi di depan kantor PT. Datong Lightway International Technology, Cikande, Banten. Aksi yang bertujuan membacakan petisi ke PT. Datong sempat tak kondusif lantaran terjadi penyerangan terhadap massa aksi.

Mulanya, Sukiman, yang menyampaikan orasi dilempar gelas kopi oleh orang tak dikenal. Ratusan massa yang menggelar aksi protes terhadap pencemaran udara yang diduga dilakukan pabrik tersebut.

"Iya betul, aksi kami tadi diserang sekelompok massa seperti preman. Beberapa orang sempat dipukuli dikejar-kejar. Karena situasi tidak kondusif, massa kita geser ke tempat lain menjauh dari lokasi perusahaan," kata Koordinator aksi yang juga Ketua Lemtaki, Edy Susilo dalam keterangannya, Senin, 29 Januari 2024.

Menurut Edy, massa terpaksa berpindah karena pihak aparat keamanan yang hanya berjumlah belasan orang tidak mampu melindungi massa. "Kami juga heran mengapa aparat yang mengamankan aksi kami sedikit sekali. Sehingga ketika kejadian penyerangan dan pengejaran korlap-korlap kami mereka tidak berdaya, padahal dalam pemberitahuan kami sampai massa aksi sekitar 500 orang," ujarnya.

Edy menjelaskan, aksi yang mereka lakukan hanya untuk menyampaikan petisi. Namun aksi justru dibalas tindakan represif oleh kelompok orang yang diduga preman.

"Sikap dan tindakan ini semakin memperkuat dugaan bahwa banyak ketidakberesan dalam aktivitas perusahaan manufaktur tersebut," tegasnya.

Edy juga memberikan salinan petisi yang sempat dibacakan di depan PT. Datong Lightway International Technology, yang berisi:

1. Meminta Perusahaan PT. Datong Lightway International Technology menghentikan aktivitas dan operasional perusahaan, karena telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan udara;

2. Meminta aparat penegak hukum: Kejaksaan, Kepolisian dan KLHK untuk melakukan proses hukum terhadap dugaan pencemaran lingkungan dan udara akibat aktivitas PT. Datong Lightway International Technology; Pabrik harus dihentikan dan ditindak secara tegas oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

3. Pencemaran lingkungan yang kami maksud, bahwa kami menemukan fakta PT. Datong Lightway International Technology membuang limbah industri ke lingkungan belakang pabrik secara sembarangan. Hal ini mengindikasikan perusahaan smelter pengolahan bijih timah itu tidak memiliki pengelolaan limbah, waste treatment plant.

4. Bahwa pembuangan limbah industri itu telah merusak lingkungan, menyebabkan lahan-lahan di sekitar pabrik PT. Datong Lightway International Technology menjadi tidak subur. Tanaman seperti hidup segan mati tak mati, sehingga menurunkan hasil panen petani bahkan mengancam merusak lingkungan secara jangka panjang.

5. Suara dentuman keras beberapa kali dalam sehari yang disebabkan proses produksi PT. Datong Lightway International Technology telah mengganggu aktivitas masyarakat, aktivitas anak sekolah dan aktivitas ekonomi lainnya.

6. PT. Datong Lightway International Technology dalam aktivitasnya menimbulkan semburan asap hitam pekat dan menyebarkan bau menyengat ke udara sehingga menyebabkan mata pedih, perut mual bahkan sesak nafas.

7. Fakta-fakta di atas yang disebabkan dari aktivitas PT. Datong Lightway International Technology di Cikande Rangkasbitung KM16 Desa Kareo Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang telah mengancam kesehatan masyarakat untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Diduga perusahaan tidak memenuhi standar lingkungan sesuai ketentuan perundangan.

8. Bahwa PT. Datong Lightway International Technology yang dalam kerja sama dengan investor dalam negeri menyatakan bahan baku produksi disuplai melalui impor, yakni bijih timah yang diolah melalui smelter hingga manufaktur besi dan baja diragukan kebenarannya. Perlu diperiksa bukti ijin impornya dan  (Pemberitahuan Impor Barang - PIB), di mana tidak banyak negara memiliki sumber daya alam berupa bijih timah. Justru tambang bijih timah banyak di wilayah sekitar Sumatera, namun karena hampir semua tambang bijih timah dikuasai oleh PT. Timah TBK, maka ada indikasi bahan baku itu disuplai dari pertambangan ilegal seperti dari Dabo Lingga Kepri, Bangka Belitung atau Tanjungbatu Kepri.

9. Dalam hal kerja sama PT. Datong Lightway International Technology dengan investor dalam negeri, pemerintah dan aparat hukum untuk menindak tegas dengan memberikan perlindungan kepada investor dalam negeri. Jika umumnya investasi asing; investor asing sebagai pemodal utama, tapi sebaliknya yang terjadi dengan PT. Datong Lightway International Technology tersebut. Sejauh ini, informasi yang kami terima, PT. Datong Lightway International Technology belum memberikan hak investor dalam negeri tersebut, bahkan cenderung mengabaikan.

10. Bahwa atas segala masalah yang ditimbulkan PT. Datong Lightway International Technology tersebut, baik itu persoalan legalitas semua perijinan, pencemaran yang ditimbulkan, serta konflik dengan investor, pemerintah dan aparat penegak hukum patut menghentikan seluruh aktivitas perusahaan tersebut sampai semua masalah diselesaikan secara tuntas.

"Itu petikan petisi yang kami sampaikan, untuk menjadi perhatian secara serius, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum perundangan yang berlaku, dan diberikan atensi secepatnya oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum," tandasnya.sinpo

Komentar: