Dukung Pernyataan Luhut,  Lemtaki: Perusahaan Tidak Patuh Aturan Harus Dipidana

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 21 Januari 2024 | 22:55 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (SinPo.id/ Instagram)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (SinPo.id/ Instagram)

SinPo.id - Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) mendukung pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) untuk memproses hukum kecelakaan kerja kebakaran tunggu Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah pada 24 Desember 2023. Jumat 19 Januari 2024, terjadi kembali peristiwa kebakaran smelter di kawasan industri Morowali tersebut.

Ketua Lemtaki Edy Susilo mengatakan, pihaknya sedang menyoroti keberadaan perusahaan manufaktur PT. Datong Lightway International Technology di Desa Kareo, Majilan Serang, Banten. Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan dan penghentian industri besi dan baja tersebut.

"Kami menduga perusahaan tersebut ada yang disembunyikan," kata Edy dalam keterangannya, Minggu, 21 Januari 2024.

Menurut Edy, PT. Datong diduga memanipulasi persetujuan warga saat penyusunan amdal, saat masa ujicoba  perusahaan pertengahan 2020, warga sekitar melakukan protes. Namun Amdal tetap dikeluarkan oleh aparat dinas terkait.

"Masyarakat sekitar pabrik menjadi terganggu aktivitasnya karena dampak operasional dari PT. Datong tersebut. Maka pihak-pihak terkait diminta untuk menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan selama ini," jelas dia.

Lebih lanjut Edy menjelaskan jika persyaratan lingkungan hidup tidak dipenuhi, apalagi menyangkut persyaratan keselamatan keamanan kerja (K3). "Jangan menunggu ada korban, aparat terkait baru melakukan tindakan." ujarnya.

Lebih lanjut Edy menekankan, Lemtaki sedang menginventarisir masalah dan keluhan masyarakat di sekitar lokasi. Sebab kepulan asap hitam diduga timbul akibat pengelolaan bahan-bahan industri berbahaya dibanding sekedar pengelolaan besi dan baja.

"Sesuai arahan pak Luhut, kita akan melakukan investigasi atas perusahaan tersebut. Nanti kita akan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum Kepolisian dan KLHK, termasuk melaporkan kepada Menko Marves agar diberikan atensi tindak lanjutnya," pungkas Edy.

Diketahui , Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta untuk memproses hukum bukan sebatas investasi di Morowali tapi semua investasi yang tidak mematuhi aturan perundangan di Indonesia. Untuk di Morowali, ledakan pada 24 Desember menelan korban 20 meninggal, dan 40 orang dirawat. Sementara kejadian 19 Januari, dikabarkan dua orang meninggal, meski kebenaran informasi terus diselidiki pihak kepolisian. 

"Kalau ada pidana ya pidanakan saja," tegas LBP saat raker terkait kebakaran smelter di Morowali itu.sinpo

Komentar: