Dugaan Pencemaran Udara, Lemtaki Laporkan PT. Datong Lightway International ke Kejati Banten

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 24 Januari 2024 | 14:55 WIB
Aktivitas di pabrik milik PT. Datong Lightway International (SinPo.id/ Dok. Lemtaki)
Aktivitas di pabrik milik PT. Datong Lightway International (SinPo.id/ Dok. Lemtaki)

SinPo.id - Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo mengatakan, pihaknya melaporkan PT. Datong Lightway International Technology ke Kejati Banten. Pasalnya, perusahaan pengolahan bijih timah itu diduga telah mencemarkan lingkungan.

"Kami melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten agar mengambil tindakan. Selain kepada Kejati, kami juga melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dan Provinsi Banten, hingga Kementerian. Supaya masalah ini diatensi dan diproses hukum secara tegas," kata Edy dalam keterangannya, Rabu, 24 Januari 2024.

Menurut Edy, warga Serang dibuat resah dengan aktivitas industri manufaktur pengelolaan bijih timah di pabrik yang berlokasi di Cikande Rangkasbitung KM16, Desa Kareo, Jawilan Kabupaten Serang tersebut . Perusahaan diduga menyemburkan asap hitam pekat, bau menyengat dan mengeluarkan suara dentuman keras 3-4 kali dalam sehari.

"Masyarakat Serang, terutama daerah sekitar beroperasinya PT. Datong menjadi resah. Masalahnya udara mengandung asap yang membuat mata pedih, menyebarkan bau menyengat yang membuat sesak nafas dan perut mual, dan suara dentuman keras yang mengganggu aktivitas warga," ucapnya.

Edy menjelaskan, timnya terus melakukan investigasi terkait dugaan pembuangan limbah ke lingkungan. Sebab PT. Datong diduga tidak memiliki sistem pengelolaan limbah hasil produksi pabrik dibuang langsung ke lingkungan, sehingga menimbulkan pencemaran.

"Kita minta semua yang terkait operasional PT. Datong dievaluasi, bagaimana perijinannya? Sejak awal masyarakat sudah menolak, sehingga patut dipertanyakan persetujuan penyusunan Amdal-nya," ujarnya.

PT. Datong Lightway International Technology di Cikande berdiri tahun 2019, dan mulai ujicoba operasional pertengahan tahun 2020. Ditegaskan Edy, pihaknya akan terus menginvestigasi dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik itu.

"Kepentingan masyarakat sekitar harus dilindungi dan dijamin. Kalau tidak kita minta perusahaan itu ditutup saja. Maka kita minta aparat penegak hukum untuk menyelidiki semua dokumen perijinan dan operasional perusahaan yang terindikasi melanggar banyak peraturan perundang-undangan," katanya.sinpo

Komentar: