KPU Ubah Jadwal Pencoblosan Pemilu di Jeddah Arab Saudi Jadi 9 Februari

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 30 Januari 2024 | 14:54 WIB
Ketua KPU RI Hasyim As'yari (SinPo.id/Anam)
Ketua KPU RI Hasyim As'yari (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah jadwal pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi. Hal itu tercantum dalam Keputusan KPU nomor 122 tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 28 Januari 2024.

Surat Keputusan perubahan waktu pencoblosan itu ditetapkan di Jakarta, 28 Januari 2024 dan telah ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Hasyim menjelaskan dari hasil sosialisasi, banyak pihak khususnya calon pemilih berkeberatan jika dilangsungkan pada Sabtu 10 Februari dan meminta agar diadakan pada Jumat 9 Februari 2024.

"Kebanyakan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi mendapat libur kerja di hari Jumat," kata Hasyim kepada awak media, Selasa, 30 Januari 2024.

Menurut Hasyim, perubahan waktu pencoblosan bagi WNI di Arab Saudi ini diputuskan setelah KPU berkonsultasi dengan para stakeholders dan PPLN Jeddah.

“Dengan perubahan tanggal kotak suara keliling (KSK) di Mekkah ke 9 Februari, otomatis pelaksanaan tempat pemungutan suara (TPS) di Jeddah dapat diadakan pada tanggal yang sama, sesuai harapan banyak pihak," ujanrya.

Lebih lanjut, Hasyim menambahkan, lokasi pemungutan suara tidak tetap sama, hanya waktu atau tanggal yang berubah. Adapun perubahan jadwal ini sudah disampaikan via media sosial ke berbagai jaringan sosial-masyarakat. 

Rencananya dalam beberapa hari ke depan, PPLN Jeddah akan melakukan pertemuan kembali dengan para pimpinan ormas. "DPT PPLN Jeddah sebesar 54.479 (orang)," tandasnya.sinpo

Komentar: