KPU: Bawa HP ke TPS Boleh, Tapi Tak untuk Merekam

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 01 Februari 2024 | 01:00 WIB
TPS
TPS

SinPo.id -  Calon pemilih boleh membawa telepon genggam ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilu 2024. Namun, selama di TPS, calon pemilih tak boleh merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.

"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada Rabu 31 Januari 2024. 

Salah satu asas Pemilu adalah rahasia. Menurut dia, pilihan seseorang saat pemungutan suara di TPS bersifat pribadi dan rahasia.

"Asas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa? Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan nggak?" ujarnya.

Sehingga, kata dia, perbuatan merekam dan memamerkan pilihan dalam pemilu dapat menimbulkan masalah baru. Karenanya, dia menegaskan pilihan di pencoblosan surat suara harus dirahasiakan.

"Misalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem. Karena kan bisa dinotifikasi kan, orang yang ngirim nomornya ini, namanya ini. Jadi orang ini, yang dia milihnya apa kan jadi diketahui orang lain. Padahal salah satu asas pemilu adalah rahasia," tambahnya.sinpo

Komentar: