Bareskrim Kirim Kembali Berkas ke Kejagung Terkait Kasus Korupsi di RSUD Surabaya

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 01 Februari 2024 | 13:16 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (SinPo.id/Dok Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (SinPo.id/Dok Polri)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) , terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD Dr. Mohammad Soewandhie Surabaya (MSS), yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial RP.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012. Adapun rinciannya, yakni alat kesehatan Cath Lab Rp17 milyar dan CT Scan Rp14,5 milyar. 

Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak tahun 2011, dimana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, dan pelaksanaan pekerjaan. 

Akan tetapi, kata dia, dalam pembayaran terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu.

"Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 1 Febuari 2024.

Kemudian, kata Trunoyudo, pada tanggal 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.

"Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut, tersangka RP bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp 13.213.174.883," kata Trunoyudo. sinpo

Komentar: