PEMBERANTASAN NARKOBA

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu Asal Malaysia di Aceh

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 16 April 2024 | 19:55 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa (SinPo.id/ Humas Pmj)
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa (SinPo.id/ Humas Pmj)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 19 kilogram narkoba jenis sabu asal Malaysia di perairan laut Aceh. 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebut pengungkapan kasus narkoba ini berkat kolaborasi dengan Dirjen Bea Cukai Aceh. 

"Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengamankan 5 tersangka yang berperan sebagai kurir, penerima, dan pengendali," kata Mukti dalam keterangannya, Selasa, 16 April 2024.

Menurut Mukti, barang haram tersebut diambil oleh para tersangka di perairan Malaysia untuk diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia. 

"Barang ini mereka ambil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan oskadon," ungkapnya. 

Lebih jauh, Mukti mengungkapkan, para tersangka mengaku diperintahkan membawa sabu itu ke sejumlah daerah dengan imbalan puluhan juta rupiah. 

"Pengakuan tersangka, bahwa sabu ini akan dibawa ke luar daerah untuk diedarkan. Untuk upah per kilo Rp10 juta," ujar Mukti. sinpo

Komentar: