Diduga Sebar Hoaks, Pengamat Militer Connie Bakrie Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 13 Februari 2024 | 18:54 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago (SinPo/humaspolri)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago (SinPo/humaspolri)

SinPo.id - Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube  'Anak Bangsa'.

Pelapor dalam kasus ini merupakan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani drngan laporan bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut.

"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 13 Febuari 2024.

Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, kata dia, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.

"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ujar Erdi.

Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP,  Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.sinpo

Komentar: