PENGAMANAN PRESIDEN TERPILIH

Satgas Polri Masih Kawal Presiden Terpilih Hingga H-30 Pelantikan

Laporan: Firdausi
Sabtu, 27 April 2024 | 16:55 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/Humas Polri)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Polri masih melanjutkan tugas Satuan Tugas (Satgas) pengamanan Capres-Cawapres 2024 untuk mengawal presiden terpilih dan wakil presiden 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Pengawalan terhadap presiden terpilih itu berlaku hingga H-30 pelantikan presiden secara sah. 

"Pengamanan dan pengawalan tetap dilaksanakan oleh Satgas Polri sampai dengan H-30 pelantikan atau pengambilan sumpah presiden," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 27 April 2024. 

Brigjen Trunoyudo juga menuturkan, pengawalan presiden terpilih juga telah diatur sesuai dengan Perpres Nomor 85 Tahun 2018, setelah penetapan oleh KPU tentang pengamanan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan oleh Paspampres. 

"Kebutuhan juga untuk presiden (terpilih) khususnya, meminta juga tetap dilakukan (Satgas) Polri," ujarnya. 

Karena itu, kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, himgga saat ini pihaknya masih menginventarisir jumlah personel yang tetap melekat memberi pengawalan kepada Prabowo-Gibran 

"Jadi atas permintaan kita wajib masih memberikan," tuturnya. 

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. 

Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. sinpo

Komentar: