Lawan Kejagung, Crazy Rich Surabaya Ajukan Praperadilan

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 15 Februari 2024 | 17:05 WIB
Tersangka Budi Said (SinPo.id/dok. Kejagung)
Tersangka Budi Said (SinPo.id/dok. Kejagung)

SinPo.id - Crazy rich Surabaya Budi Said mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Seperti dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 224, gugatan ini terdaftar pada Senin, 12 Februari 2024 dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Budi menggugat sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus ini. Sedangkan termohon Kejaksaan Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sidang pertama praperadilan Budi Said rencananya akan digelar pada Rabu, 28 Februari 2024 mendatang. Persidangan bakal dimulai pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS (Budi Said) seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ungkap Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis, 17 Januari 2024.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," sambungnya.sinpo

Komentar: