Migrant Watch Minta KPK Kawal Penempatan PMI di Timur Tengah

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 16 Februari 2024 | 20:44 WIB
Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan (Sinpo.id)
Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan (Sinpo.id)

SinPo.id -  Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan meminta KPK untuk mengawal penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Timur Tengah.

Permintaan itu disampaikan Aznil dengan mendatangi kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Februari 2024.

"Meminta KPK untuk melakukan pengawasan dan pengawalan pelaksanaan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi agar terlaksana secara sah, jujur dan tanpa praktek kolusi," kata Aznil.

Adapun permintaan itu disampaikan lantaran ada masalah dalam proses penempatan PMI di kawasan Timur Tengah.

Dikatakan Aznil, awalnya penempatan kawasan negara Timur Tengah disepakati dilaksanakan dengan mengunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

"Namun pelaksanaannya sangat mengecewakan tiba-tiba tanggal 14 Januari 2024 penempatan PMI ke Arab Saudi ditutup kembali oleh Kemnaker," jelas Aznil.

"Alasan penutupan adalah karena SPSK  dievaluasi pada pertengahan Januari 2024. Alasan tersebut tidak logis," sambungnya.

Aznil menjelaskan penutupan tersebut mengakibatkan maraknya kembali penempatan PMI secara ilegal atas hak rakyat bekerja ke luar negeri. Oleh karenanya, KPK selaku penegak hukum perlu turun tangan mengatasi masalah tersebut.

"Meminta KPK untuk menindak adanya dugaan pembiaran sistematis  penempatan PMI ke Arab Saudi ilegal dilakukan oleh Kemnaker dan atau pihak terkait," kata dia.

"Meminta pihak KPK untuk menindak oknum-oknum yang diduga melakukan penempatan PMI secara ilegal," tukas Aznil.sinpo

Komentar: