Dugaan Korupsi Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Lima Pegawai Kemenhub

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 20 Februari 2024 | 22:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2023.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memeriksa DR selaku Direktur Prasarana Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016. Kemudian, HEP selaku Kasubbag Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai 2020.

"Selanjutnya, SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kemenhub, SS selaku Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2015 s/d 2017 dan SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub," kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa, 20 Februari 2024.

Menurut Ketut, kelima orang saksi ini diperiksa terkait penyidikan terhadap tersangka NSS, AGP, AAS,  HH, RMY, AG dan FG. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkapnya.

Sebagai informasi, Kejagung menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh. Proyek jalur KA itu senilai Rp1,3 triliun.

Para pihak dalam kasus ini diduga merekayasa proyek dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa proyek dengan nominal lebih kecil. Modus itu diduga dilakukan agar terhindar dari proses lelang. sinpo

Komentar: